MENYAMBUT niat baik Sutan Laut Api dalam pembangunan monumen Napituhuta di Desa Janji Raja Kecamatan Bangun Purba yang didanai APBD Rohul, Juni 2010 ini, sebagai bukti sejarah keberadaan warga Mandahiling di Negeri Seribu Suluk.
 
Selaku anak Rambah yang tahu tentang sejarah tentang kedatangan warga Mandahiliing ke wilayah Kerajaan Rambah, izinkanlah saya menyampaikan beberapa hal yang sangat prinsipil.

Pertama, statemen tentang perjalanannya pada 1820 terjadi konflik antara Kerajaan Rambah dengan Kerajaan Rokan sehingga Rambah dikuasai oleh Kerajaan Rokan selama 3 tahun. Pada 1823 terjadi perang, akhirnya kerajaan Rambah dapat dikuasai kembali oleh warga Melayu dan Napituhuta.

Usai perang, Kerajaan Rambah memberikan anugerah kepada warga Mandahiling Napituhuta dengan tujuh poin. Warga Mandahiling datang dan diterima kerapatan kerajaan Rambah tahun 1850 usai perang di Padang Garugur (Tulisan: Ronggur Patuan Malaon ahli Sejarah Tapanuli).

Kedua, pemberian tanah ulayat kepada bangsa Mandahiling di kerajaan Rambah, sebaiknya kita sebut saja tanah Khulipah yang sekarang disebut sebagai Hak Pakai, hak milik tetap pada Kerajaan Rambah. Artinya, tanah Khulipah bagi orang yang datang, sedangkan tanah penduduk Melayu Rambah dinamakan tanah Wilayat dan ini tertuang dalam Haq Kebesaran Adat Kerajaan Rambah Pasal 19-22 Bab I yang telah dibuat oleh Raja Rambah XIII Tengku Manyang gelar Mahmud (1919-1927). Jadi tak ada hubungannya dengan anugerah Raja Rambah pasca konflik dengan Kerajaan Rokan tersebut.

Ketiga, konflik antara Kerajaan Rambah dengan Kerajaan Rokan, memang pernah terjadi yaitu sebelum Belanda datang yang disebabkan persengketaan perbatasan. Konon juga dilatarbelakangi akibat isteri Sutan kedua dari Bunga Tanjung yang tidak berkenan dimadu, melarikan diri ke Rambah. Putri rupawan ini berasal dari Gasip (Kesultanan Siak Sri Indrapura) yang kemudian ternyata kawin dengan salah seorang keluarga Kerajaan Rambah.

Keempat, tempat pertama sebelum ditempatkan ke kampung (huta) yang ada di tujuh lokasi (Napitu Huta) adalah Menaming, bukan Tangun yang sekarang disebut daerah Kecamatan Bangun Purba. Dengan demikian, agar nilai sejarah tetap terjaga, sepantasnya Menaming inilah lokasi monumen tersebut. Terima kasih.

Ekmal Rusdy Dt Sri Paduka, peminat sejarah dan warga Rohul.